04 November 2011

Tujuan Pengamalan Sila - Sila Pancasila


TUJUAN PENGAMALAN SILA-SILA PANCASILA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
v  Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
v  Saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
v  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
v  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
v  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
v  Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
v  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
v  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
v  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
v  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
v  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
v  Berani membela kebenaran dan keadilan.
v  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
v  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
v  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
v  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
v  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
v  Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
v  Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
v  Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
v  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM                                                       PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
v  Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
v  Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
v  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
v  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
v  Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
v  Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
v  Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
v  Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
v  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
v  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
v  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social,Serta dapat mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
v  Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
v  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
v  Menghormati hak-hak orang lain.
v  Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
v  Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
v  Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
v  Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
v  Suka bekerja keras.
vSuka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Hierarki Peraturan Perundang - Undangan


Hierarki Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No.10 Tahun 2004 adalah:
Ø  UUD 1945, Merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Ø  Undang-Undang ( UU ),Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Ø  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa
Ø  Peraturan Pemerintah (PP),Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya
Ø  Peraturan Presiden (Perpres),Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Ø  Peraturan Daerah ( PD ), Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).






Hierarki Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011 adalah:
Ø    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Merupakan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan,perencanaan,penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Ø    Peraturan Perundang-undangan, Merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Ø    Undang-Undang (UU), Merupakan  Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Ø    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu), Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Ø     Peraturan Pemerintah (PP), Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Ø    Peraturan Presiden ( perpres ),Merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Ø    Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Ø    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

PENGAMALAN PANCASILA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEDOKTERAN


MAKALAH
PENGAMALAN PANCASILA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEDOKTERAN
O
L
E
H
                                      NAMA : ADDIN FIKRY NURULLAH
                                 NIM      : 011.06.0037

FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR MATARAM
2011/2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan penulisan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih yang tulus kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan do’a dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “PENGAMALAN PANCASILA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEDOKTERAN”. Makalah ini ditulis agar pembaca dan khususnya untuk seorang dokter agar dapat melaksanakan profesinya dengan berlandasan pada konsep-konsep pengamalan sila-sila pancasila.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk kesempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya  kita semua yang nantinya akan menjadi dokter di masa depan. Amin . . .



 Penulis
DAFTAR  ISI


KATA PENGANTAR...................................................................................  
DAFTAR  ISI ................................................................................................  
BAB I PENDAHULUAN

I.1 LATAR  BELAKANG  ...................................................................  
I.2 TUJUAN ..........................................................................................  
I.3 RUMUSAN MASALAH ................................................................  
I.4 MANFAAT ......................................................................................  

BAB II  PEMBAHASAN

2.1.  DOKTER HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK DAN PROFESIONAL SESUAI DENGAN SILA – SILA PANCASILA
2.2. DOKTER HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN YANG SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI YANG TERTINGGI
2.3. DOKTER HARUS MENJAGA HUBUNGAN BAIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN - PASIENNYA
2.4. DOKTER HARUS MENGHINDARKAN DIRINYA DARI SIKAP DAN PERBUATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN SILA – SILA PANCASILA

BAB III PENUTUP

3.1 KESIMPULAN................................................................................

DAFTAR PUSTAKA


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pancasila sebagai sumber nilai dan pedoman hidup bangsa adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam menjalani profesi menjadi seorang dokter. Oleh karena itu, nilai Pancasila juga dapat diterapkan dalam memberikan pelayanan kedokteran. Nilai - nilai tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam profesi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Dalam memberikan pelayanan kedokteran kepada pasien – pasienya, seorang dokter harus melakukannya dengan standar profesi yang tertinggi dan dalam memberikan pelayanannya tersebut dia harus bersikap adil dan tidak membedakan dari status sosialnya antara pasien yang kaya dan yang miskin seperti yang tercantum dalam sila ke lima Pancasila. Selain itu seorang dokter harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien seperti yang telah tercantum dalam kode etik kedokteran Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan professional serta untuk menjaga hubungan baik antara dokter dengan pasien, seorang dokter harus memiliki etika dan norma dalam memberikan pelayanannya. Etika dan norma ini telah tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang nantinya bisa digunakan oleh seorang dokter sebagai pedoman standar sikap dalam memberikan pelayanan kedokteran kepada pasien – pasiennya.




1.2  . TUJUAN
Untuk mengamalkan Pancasila dalam memberikan pelyanan kedokteran kepada pasien – pasiennya dan menjalankan  profesinya sebagai seorang dokter yang memiliki sikap dan etika sesuai dengan sila-sila pancasila yaitu:
Ø  Memiliki  iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa
Ø  Memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Memiliki rasa persatuan dan tidak membedakan pasien
Ø  Memiliki kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan serta menghargai pendapat orang lain
Ø  Memiliki kesungguhan kerja dan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik adil kepada semua pasiennya
1.3. RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana cara memberikan pelayanan kedokteran yang sesuai dengan sila – sila Pancasila?
b.      Bagaimana  cara seorang dokter dapat memberikan pelayanan kedokteran kepada pasiennya sesuai dengan standar  profesi yang tertinggi?
c.       Bagaimana  cara seorang dokter agar bisa menjaga hubungan baik antara dokter dengan pasien?
d.      Bagaimanakah cara agar setiap Dokter harus menghindarkan dirinya  dari perbuatan yang tidak sesuai dengan sila – sila Pancasila dan merugikan pasien – pasiennya?
1.4. MANFAAT
Ø Dapat menjadi pedoman bagi setiap dokter dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan professional yang sesuai dengan sila – sila Pancasila.
Ø Dapat menjadi petunjuk bagi setiap dokter ,untuk dapat memberikan pelayanan kepada pasiennya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dia miliki.
Ø Untuk membantu seorang dokter dalam menjaga hubungan baik antara dokter dengan pasiennya.
Ø Dapat menjadi pedoman agar seorang dokter terhindar dari sikap atau perbuatan yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.





















BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Setiap dokter harus memberikan pelayanan yang terbaik dan professional yang sesuai dengan sila – sila Pancasila.
     Seorang dokter dikatakan professional apabila dalam melakukan pekerjaannya sebagai seorang dokter, pelayanannya diakui oleh masyarakat sekitarnya dan dia bisa hidup dari profesi kedokterannya tersebut. Untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan professional ini seorang dokter membutuhkan pedoman yang bisa dijadikan acuan untuk menjalankan pelayanan kedokteran yang menjadi profesinya tersebut, dan pedoman yang bisa digunakan adalah Pancasila yang telah dijadikan pedoman dan pandangan hidup bangsa oleh bangsa Indonesia yang nilai – nilai luhurnya juga diterapkan dalam kode etik kedokteran Indonesia.
     Berikut adalah contoh pengamalan sila – sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kedokteran kepada pasien, antara lain adalah :
a.       Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
Perwujudan daripada Ketuhanan Yang Maha Esa berupa sikap dan pandangan hidup, taat dan takzim kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan dibimbing oleh ajaran – ajarannya, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
b.      Sila kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Wujud daripada Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah seorang dokter harus mengakui dan memperlakukan pasien sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, seorang dokter harus memenuhi hak dan kewajibannya sebagai dokter serta harus mematuhi etik kedokteran.
Selain itu seorang dokter harus mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi tiap pasien tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit dan sebagainya.
c.       Sila ketiga : Persatuan Indonesia
Perwujudan dari Persatuan Indonesia adalah dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dari pada kepentingan pribadi, dan mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam pemberian pelayanan kedokteran kepada para pasien di rumah sakit. Tim ini dapat berupa dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
d.      Sila keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Wujud dari pengamalan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan adalah seorang dokter tidak boleh memaksakan kehendak kepada pasiennya, dan menghargai serta menjunjung tinggi setiap hasil keputusan dan kesepakatan.
e.       Sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah seorang dokter harus mengembangkan sikap adil terhadap semua pasiennya, menghormati hak setiap orang, suka bekerja keras, meratakan kemajuan dan mendukung keadilan social.

2.2. Setiap  dokter harus senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar  profesi yang tertinggi berdasarkan ilmu keterampilan yang dimilikinya.
Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan profesi kedokteran adalah yang sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, sarana yang tersedia, etika kedokteran, hukum dan agama.Ilmu kedokteran yang menyangkut segala pengetahuan dan ketrampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk, sesuai dengan fitrah dan kemampuan dokter tersebut. Etika umum dan etika kedokteran harus diamalkan dalam melaksanakan profesi secara tulus ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yang terpuji, seimbang dengan martabat jabatan dokter.
Dokter mempunyai tanggung jawab yang besar, bukan saja terhadap manusia lain dan hukum, tetapi terpenting adalah terhadap keinsyafan bathinnya sendiri, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasien dan keluarganya akan menerima hasil usaha dari seorang dokter, jika ia percaya akan keahlian dan keterampilan dokter itu dan kesungguhannya, sehingga mereka tidak menjadi masalah bila usaha penyembuhan yang dilakukan gagal. Dengan demikian agar kegagalan dalam proses penyembuhan bisa diperkecil seorang dokter dalam melakukan pelayanannya harus dengan ilmu dan keterampilannya yang sebaik – baiknya.
2.3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter harus selalu menjaga hubungan baik antara dokter dengan pasiennya
Seluruh Kode Etik Kedokteran Indonesia mengemukakan betapa luhur pekerjaan profesi seorang dokter. Meskipun dalam melaksanakan pekerjaannya dokter memperoleh imbalan, namun hal ini tidak dapat disamakan dengan usaha penjualan jasa lainnya.Pelaksanaan profesi kedokteran tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi lebih didasari sikap perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan pasien. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam proses pemberian pelayanan kedokteran kepada setiap pasiennya diperlukan suatu hubungan yang baik antara dokter dengan pasiennya. Sehingga menjaga hubungan baik dengan pasiennya mutlak diperlukan oleh setiap dokter.

2.4  Setiap Dokter harus menghindarkan dirinya  dari sikap dan perbuatan yang tidak sesuai dengan sila – sila Pancasila.
Seorang dokter harus sadar bahwa pengetahuan dan ketrampilan profesi yang dimilikinya adalah karena karunia dan kemurahan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sebagai warga Negara Indonesia yang baik sikap dan perbuatan – perbuatan yang tidak sesuai dengan Pancasila harus dihindari. Untuk itu, hal - hal yang harus benar-benar di perhatikan oleh seorang dokter  adalah :
a.       Mempergunakan gelar kesarjanaan yang dimiliki menurut undang-undang, dan sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan perundang-undangan  yang berdasarkan sila – sila Pancasila.
b.      Tidak dibenarkan seorang dokter membedakan pasien – pasiennya,bersikap acuh dan menelantarkan pasiennya yang kurang mampu dan hanya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien yang kaya.
c.       Seorang dokter harus memiliki kepedulian dan rasa kemanusiaan yang tinggi serta harus bijak dan adil serta menghargai pendapat orang lain dalam setiap pengambilan keputusan.
d.      Mengamalkan sila – sila Pancasila dalam kehidupan sehari – hari dan dalam memberikan pelayanan kedokteran.
BAB 3
PENUTUP

 3.1KESIMPULAN
Seorang dokter dalam menjalankan  perofesinya memberikan pelayanan kedokteran kepada semua pasiennya harus berpedoman pada sila – sila Pancasila yang telah dijabarkan dalam kode etik kedokteran Indonesia dengan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien - pasiennya. Seorang dokter dalam memberikan pelayanan kedokteran kepada pasiennya  harus sesuai dengan standar profesi yang tertinggi sesuai dengan ilmu dan keterampilan yang dimilikinya dan selalu menjaga hubungan atau intraksi baik antara dokter dengan pasien seperti yang tercantum dalam kode etik kedokteran Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan Pancasilais, seorang dokter harus menghindari dirinya dari setiap sikap dan perbuatan – perbuatan yang tidak sesuai dengan sila – sila Pancasila.
Dengan memberikan pelayanan kedokteran sesuai dengan sila – sila Pancasila, seorang dokter diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan dilakukan secara professional agar dalam menjalankan profesi kedokterannya tersebut dia diakui oleh masyarakat sekitar dan dia bisa hidup dari profesi kedokterannya tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Bayles, M. D. Profesional ethics.  2nd ed.  Belmont, Calif.: Wadsworth, 1989.
Gunawan, dr, 1991. Memahami Etika Kedokteran. Kanisius: Yogyakarta.
Komalawati, D Veronica, SH, M.H., 1989. Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter.  
Taher, Tarmizi, M.D., 2003. Medical Ethics. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Tajudin, S. 2009. Pengamalan Pancasila dalam Kedokteran Gigi. Di unduh dari : http://www.scribd.com/doc/24745087/Pengamalan-Pancasila-Dalam-Kedokteran-Gigi
     Di akses tanggal 1 November 2011

Cari Blog Ini